Find Us OIn Facebook

Jakarta - Meski sidang paripurna DPR telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas menjadi Undang-undang (UU), namun UU itu dinilai akan mengekang kebebasan rakyat Indonesia melebihi apa yang dilakukan oleh para penjajah.

Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusup mengatakan, pada tahapan implementasi UU itu telah mengekang kebebasan berpendapat. Menurutnya, penjajah saja tidak pernah membuat peraturan yang mengekang kebebasan masyarakat untuk membentuk ormas.

“(UU Ormas) Pada implementasi kok jadi seperti melebihi penjajah. Belanda saja tidak melarang ormas. Belanda menyerahkan ormas untuk mengatur dirinya sendiri. Kalau melanggar pidana maka akan ditindak dengan KUHP. Nah sekarang orang mau bentuk ormas harus lapor dulu dengan surat keterangan terdaftar (SKP),” kata Asep, ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Ormas menurutnya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dengan tujuan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat. “Jika sekarang pemerintah merasa berhak mengatur ormas untuk mengatur ormas-ormas anarkis maka tidak diperlukan UU Ormas, cukup dengan KUHP saja," tegasnya.

"Biar bagaimanapun tindakan ormas yang anarkis harus ditindak karena dalam UU tidak bisa ormas melakukan aksi main hakim sendiri. Jadi memang niatnya untuk membungkam saja bukan untuk menegakkan hukum pidana,” tambahnya.

UU Ormas, kata Asep, seharusnya untuk pembinaan dan bukan untuk mempidanakan ormas. Menurutnya, ketidakmampuan aparat hukum dalam menangani Ormas anarkis tidak lantas perlu dibuat UU ini karena aparat hukum bisa menggunakan aturan yang telah ada.

"Jadi memang kesannya pemerintah mau mengekang saja kegiatan ormas ini. Ini makanya muncul pertentangan," demikian Asep. [mes]

By: inilah.com

Post a Comment

أحدث أقدم